Kawin Culik, Tradisi Unik Masyarakat Sasak di Lombok


Masyarakat adat Sasak di Pulau Lombok memiliki tradisi unik bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan. Tradisi ini disebut Kawin Culik. Dari namanya saja mungkin sekilas mengandung konotasi negatif karena ada kata-kata culik di sana. Namun pada kenyataannya tidaklah demikian. Tradisi ini tidak dilakukan sembarangan, karena ada aturan mainnya yang tidak boleh dilanggar. Biasanya, sang pria dan wanita yang sudah dipilihnya juga akan membuat janji kapan prosesi kawin culik ini terjadi, sehingga ada ketentuan-ketentuan adat yang mesti ditaati. Tradisi unik pernikahan suku Sasak Lombok ini juga sudah turun temurun dilaksanakan, yakni sejak zaman raja-raja di pulau Lombok.

Kawin culik lombok
via raniseptiablog.wordpress.com

Sejarah Kawin Culik Masyarakat Lombok

Masyarakat adat Sasak meyakini bahwa Tradisi kawin culik ini berawal dari sebuah cerita mitos yang mengatakan bahwa pada zaman dulu di Lombok ada seorang raja yang mempunyai seorang putri yang sangat cantik. Saking cantiknya, semua pria suka padanya dan berlomba-lomba untuk melamarnya. Maka sang Raja lalu mendirikan sebuah kamar dengan sistem penjagaan yang sangat ketat untuk putrinya. Kemudian Raja memberi tantangan, "Barangsiapa berhasil menculik putriku, akan kunikahkan dia dengan putriku,". Dari situ, pria-pria Lombok memiliki kebanggaan jika berhasil menculik orang yang dicintainya. Maka, jika sudah berhasil terculik, pihak keluarga perempuan harus rela anaknya dinikahkan dengan sang penculik.

Pelaksanaan Kawin Culik

Pada masa kini, tradisi unik kawin culik ini masih berjalan di beberapa masyarakat adat Sasak di Lombok. Salah satunya yaitu di Kampung Sasak Sade Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tradisi 'penculikan' terhadap gadis yang dianggap lazim oleh kaum Gumi Sasak Lombok ini juga sebagai syarat dan bentuk kejantanan yang harus dilakukan calon mempelai pria dalam meminang gadis pujaannya. Kawin culik atau dalam bahasa masyarakat setempat disebut "merari" ini dilakukan sebelum dilangsungkannya pernikahan resmi. Tradisi ini juga memiliki tata cara yang sudah lama dilakukan secara turun temurun. 

Dilansir dari travelkompas.com, Sebenarnya ada dua istilah berbeda saat calon pria membawa kabur calon istrinya itu, yaitu kawin lari dan kawin culik. Jika kawin lari itu berdasarkan suka sama suka, sedangkan kawin culik, hanya pihak laki-laki saja yang suka. Jika kawin lari, sang gadis biasanya akan kabur dari rumah dan 'janjian' dengan pria yang dicintainya di suatu tempat, lalu diam di sana beberapa hari. Namun jika kawin culik, sang gadis akan dibawa paksa, dan kemudian disembunyikan di suatu tempat oleh pihak pria. Pria sasak  yang melakukan ini disebut ‘teruna’. Karena dalam kawin culik biasanya hanya pihak laki-laki yang menyukai, maka diperlukan usaha yang lebih keras agar si pria berhasil melarikan si perempuan.

Dalam prosesnya, penculikan ini terjadi saat beberapa hari sebelum prosesi pernikahan, yakni saat pengantin pria mengunjungi pengantin wanita. Tentang di mana pengantin wanita dibawa, pengantin pria tidak boleh membawanya ke rumahnya atau rumah orang tuanya, tetapi harus dibawa ke rumah saudaranya selama tiga hari. Ini dilakukan untuk menguji kesediaan pengantin wanita untuk mengikuti calon suami saat setelah menikah nanti. Tidak hanya itu, dengan 'menculik' wanita berarti pengantin pria juga sudah siap untuk menghidupi calon istrinya itu saat membangun keluarga nanti. Perlu digaris bawahi pula bahwa selama proses penculikan, pria dan wanita juga tidak boleh melakukan perbuatan tercela. Mereka diperkenankan berhubungan badan jika sudah terjadi prosesi ijab qabul nantinya. 

Dari sini terlihat bahwa tradisi kawin culik juga sangat menjunjung tinggi harga diri seorang wanita, sehingga norma-norma moral tetap harus dijaga. Meski proses penculikan ini legal karena telah diatur oleh lembaga adat setempat, tetap ada aturan main yang harus diikuti. Oleh karenanya jika pada akhirnya proses penculikan ini menimbulkan keributan, ada tanggung jawab atau sangsi yang harus dijalankan oleh pihak pria. Sangsi yang dikenakan biasanya berupa uang denda dengan jumlah tertentu yang kemudian harus dibayarkan oleh pihak pria sebagai penculik wanita. Sangsi ini juga dibedakan menurut empat macam, yaitu denda pati, ngurayang, ngeberayang dan ngabesaken. 

1. Denda pati merupakan denda adat yang harus ditanggung oleh sang penculik atau sang keluarga penculik apabila penculikan berhasil tetapi menimbulkan keributan dalam prosesnya.

2. Ngurayang yaitu denda yang dijatuhkan karena selain menimbulkan keributan, penculikan juga tidak dengan persetujuan sang gadis. Karena sang gadis tidak setuju dan sang penculik memaksa maka biasanya penculikan ini gagal.

3. Ngeberayang adalah denda adat yang harus dibayar oleh sang penculik atau keluarganya dikarenakan proses penculikan terjadi kegagalan dan terjadi keributan karena beberapa hal seperti penculikan digagalkan oleh rival sang penculik, dan sebagainya.

4. Ngabesaken merupakan denda adat yang dikenakan kepada penculik karena penculikan dilakukan pada siang hari yang pada akhirnya terjadi keributan.

Sekilas proses penculikan ini memang terlihat seperti tindak kejahatan, namun karena ini sudah menjadi bagian tradisi pernikahan adat suku sasak lombok, maka jika sudah terjadi hal seperti itu (penculikan), keluarga sang wanita biasanya akan melapor ke lembaga adat setempat untuk melaporkan kehilangan anak gadisnya. Sementara di pihak pria, setelah proses 'penculikan' dilakukan, maka pihak pria harus memberitahu keluarganya. Setelah itu pihak keluarga pria kemudian akan memberitahu pihak keluarga perempuan bahwa anaknya telah diculik atau dibawa lari. 

Pada beberapa tempat di Lombok, proses pemberitahuan ini berbeda-beda. Di daerah Sembalun, Lombok Timur, pihak keluarga pria melapor ke kepala dusun. Berikutnya kepala dusun yang akan menyampaikan pada pihak keluarga perempuan. Sementara di Kampung Adat Sade, jika yang menikah sesama warga Sade, maka keluarga pria akan memberitahu langsung kepada keluarga wanita. Tetapi jika itu kawin lari, dan sang gadis lari dengan pria dari luar Kampung Adat Sade, maka keluarga pria dan perwakilannya harus menunggu di pintu masuk desa, hingga mendapat izin dari kepala adat.

Jika keluarga pihak wanita telah setuju dan prosesi penculikan dilakukan tanpa adanya keributan, artinya prosesi kawin culik ini dikatakan berhasil. Maka Selanjutnya kedua keluarga akan menggelar rapat keluarga guna memusyawarahkan prosesi pernikahan selanjutnya. Prosesi perundingan kedua keluarga ini disebut nyelabar, rebak pepucuk, dan mesajentik. Ketiganya merupakan acara diskusi atas pihak keluarga laki-laki kepada pihak perempuan sebagai proses permintaan izin untuk melaksanakan pernikahan. Biasanya proses ini dapat berlangsung paling lambat tiga hari. 

Dalam ketiga prosesi ini juga dibicarakan hal-hal yang lebih mendetil seperti hari dan tempat akad nikah dan juga prosesi upacara adat. Prosesi ini juga menjadi cara untuk kedua keluarga bisa saling mengenal. Jika sudah terjadi kata sepakat barulah kedua mempelai akan dinikahkan secara agama dan juga disahkan secara adat setempat. Setelah resmi menjadi pengantin, terdapat upacara semacam resepsi pernikahan yang disebut nyongkolan, yakni mengantarkan kedua pengantin dengan cara diarak menuju ke rumah orang tua mempelai wanita. Demikianlah uniknya tradisi Kawin Culik suku Sasak Lombok, sebuah warisan budaya leluhur yang masih bertahan hingga saat ini.

Kawin culik 2
via kompasiana.com


Sumber:

http://www.ulinulin.com/posts/tradisi-kawin-culik-di-lombok-bentuk-kejantanan-pria-dan-harga-diri-wanita
http://www.seputarpernikahan.com/tradisi-unik-kawin-culik-pernikahan-suku-sasak-lombok/
https://travel.kompas.com/read/2015/11/13/163458127/Ada.Kawin.Culik.dan.Kawin.Lari.di.Lombok?page=all

Labels: Seni Budaya

Thanks for reading Kawin Culik, Tradisi Unik Masyarakat Sasak di Lombok. Please share...!

0 Komentar untuk "Kawin Culik, Tradisi Unik Masyarakat Sasak di Lombok"

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.