Kita seringkali memahami arti perusahaan dalam arti yang sempit. Perusahaan biasa dimaknai sebagai tempat usaha yang hanya ada di gedung-gedung perkantoran di pusat kota. Padahal arti sesungguhnya dari perusahaan tidak hanya itu saja. Menurut pengertiannya, Perusahaan adalah suatu unit usaha yang melakukan kegiatan pengolahan faktor-faktor produksi menjadi barang-barang dan jasa, dan kemudian mendistribusikan ke masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan. Menurut kepemilikannya, jenis perusahaan dibedakan menjadi:
1. Perusahaan negara, yaitu perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara.
2. Perusahaan koperasi, yaitu perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya.
3. Perusahaan swasta yaitu perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan.
Sedangkan menurut lapangan usahanya, jenis perusahaan dapat berwujud sebagai berikut:
a. Pabrik, adalah wujud perusahaan yang bergerak di bidang industri.
b. Toko, adalah wujud perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan.
c. Bengkel mobil/motor, adalah wujud perusahaan yang bergerak di bidang jasa.
d. Pertambangan batu bara, adalah wujud perusahaan yang bergerak di bidang ekstraktif.
ilustrasi via pixabay.com |
Masih menurut lapangan usahanya, perusahaan dikelompokkan menjadi lima jenis, yaitu sebagai berikut:
a. Perusahaan ekstraktif.
Perusahaan ekstraktif yaitu perusahaan yang usahanya mengambil secara langsung benda-benda yang tersedia di alam. Contoh kelompok perusahaan ekstraktif yaitu pertambangan, penangkapan ikan, penebangan kayu, pemungutan rumput laut, dan pembuatan garam. Mengenai bidang pertambangan, perusahaan pertambangan yaitu perusahaan yang usahanya menggali dan mengolah barang-barang tambang. Misalnya:
- Pertambangan minyak bumi dan gas, seperti yang dikelola PT. Pertamina.
- Pertambangan bijih besi.
- Pertambangan batu bara.
- Pertambangan timah.
- Pertambangan nikel. dll.
b. Perusahaan Pertanian/ Perusahaan Agraris.
Perusahaan pertanian adalah perusahaan yang usahanya mengolah tanah menjadi lahan pertanian, kemudian ditanami tumbuh-tumbuhan agar menghasilkan bahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Contoh:
- Pertanian Padi.
- Pertanian palawija.
- kacang tanah, dll.
Dalam lingkup luas dikenal pula perusahaan agraris. Perusahaan agraris adalah perusahaan yang usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi lahan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk memenuhi kebutuhan. Kelompok dari perusahaan agraris adalah pertanian, perkebunan, kehutanan, budidaya ikan kolam, peternakan dll.
c. Perusahaan Industri.
Perusahaan industri adalah perusahaan yang usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi (bahan baku) atau mengolah dari bahan baku menjadi barang jadi. Contoh:
1. Perusahaan kerajinan rotan. Perusahaan ini mengolah dari bahan mentah (rotan) diolah menjadi bahan jadi (perlengkapan rumah tangga, mebeller).
2. Perusahaan tepung terigu. Perusahaan ini mengolah dari bahan mentah (gandum) diolah menjadi bahan setengah jadi (tepung terigu).
3. Perusahaan roti. Perusahaan ini mengolah dari bahan baku (tepung terigu, dll) menjadi bahan jadi (roti, kue).
Contoh perusahaan industri yang lain yaitu:
1. Perusahaan mobil
2. Perusahaan pupuk
3. Perusahaan kimia
4. Perusahaan obat-obatan
5. Perusahaan sepatu
6. Perusahaan tekstil, dan lain-lain.
d. Perusahaan Perdagangan
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang usahanya mengumpulkan dan menyalurkan barang-barang hasil produksi dari produsen (pembuat) kepada konsumen (pemakai). Contohnya yaitu:
- Usaha pertokoan
- Perdagangan ekspor dan impor
e. Perusahaan Jasa.
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang usahanya menyelenggarakan jasa untuk konsumen (pemakai). Dengan usaha ini perusahaan memperoleh imbalan. Perusahaan jasa dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1. Jasa Transportasi, yaitu jas pengangkutan orang atau barang-barang hasil produksi dari suatu tempat ke tempat lain. Contoh:
a. Tarnsportasi udara
- pesawat terbang.
- pesawat cargo (angkut barang).
b. Transportasi darat
- kereta api, bus, truk.
c. Transportasi laut dan sungai
- kapal laut, kapal feri, kapal motor, speed boat.
2. Perusahaan jasa lain, contoh:
a. Jasa untuk membantu produksi
- jasa bank
- jasa pegadaian
b. Jasa yang diberikan langsung kepada para konsumen (pemakai)
- jasa asuransi
- jasa seorang dokter
- jasa seorang penjahit
- jasa seorang tukang cukur
- jasa salon kecantikan, dll.
Labels:
Info & Sains
Thanks for reading Pengertian dan Jenis-Jenis Perusahaan. Please share...!
0 Komentar untuk "Pengertian dan Jenis-Jenis Perusahaan"
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.