Asas-Asas Transaksi dalam Ekonomi Islam


Sebagai makhluk sosial, manusia mesti berhubungan dengan manusia lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Agar segala kebutuhan dapat terpenuhi dengan baik, manusia pun mesti melakukan kegiatan ekonomi melalui aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.

Akibat dari kegiatan-kegiatan ini, maka harta yang dimilikinya pun juga dapat bertambah atau pun berkurang sesuai dengan transaksi yang dilakukannya. Sebagai jalan hidup, Islam telah mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain saat melakukan transaksi ekonomi ini, seperti misalnya lewat transaksi jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, perserikatan di bidang pertanian dan perdagangan, dan transaksi-transaksi lainnya. Dalam Islam, aturan ini biasa disebut dengan istilah Muamalah. 

Wanita ekonomi Islam

Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik. Jadi bisa dikatakan bahwa muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia, termasuk kegiatan ekonomi, sehingga dalam usaha untuk meraih kemakmuran tersebut ada beberapa prinsip dasar yang mesti dipatuhi oleh setiap manusia (muslim).

Dalam buku Ensiklopedia Islam jilid 3 halaman 246 dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ekonomi dalam Islam ada beberapa asas-asas yang telah ditetapkan oleh syara' yaitu:

1. Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara', seperti misalnya memperdagangkan barang haram. Intinya, pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati. Hal ini sesuai dengan firman Allah:

. . يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji ... " (QS. Al-Ma'idah: 1)

2. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara' dan adab sopan santun. 

3. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Hal ini dimaksudkan agar kebebasan kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan. Allah SWT berfirman:

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوٓا أَمْوٰلَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبٰطِلِ إِلَّآ أَنْ تَكُونَ تِجٰرَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ  ۚ  وَلَا تَقْتُلُوٓا أَنْفُسَكُمْ  ۚ  إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa': 29)

4. Islam mewajibkan agar setiap transaksi mesti dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga kita dapat terhindar dari segala bentuk penipuan, kecurangan, dan penyelewengan. Hadits Rasulullah SAW menyebutkan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Dari Abu Hurairah berkata: "Rasullullah SAW melarang jual beli dengan hashah (melempar batu/kerikil) dan jual beli dengan cara menipu". (HR.Muslim)

Bagi yang merasa tertipu atau dicurangi, Islam memberikan hak khiyar, yaitu kebebasan untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi tersebut. 

5. Adat kebiasaan atau 'urf yang tidak menyimpang dari syara' boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya dalam akad sewa-menyewa rumah, menurut kebiasaan setempat, kerusakan rumah sewaan merupakan tanggung jawab penyewa. Maka, pihak yang menyewakan boleh menuntut penyewa apabila terjadi kerusakan untuk memperbaiki rumah sewaannya. Tetapi, pada saat transaksi atau terjadinya akad, kedua belah pihak telah sama-sama mengetahui kebiasaan tersebut dan menyepakatinya. 

Kerjasama

Itulah asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam. Jika semua dilaksanakan, maka insya Allah tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh keridhaan Allah akan terwujud. Rasulullah SAW bersabda:

 العبادة عشرة اجزاء تسعة منها فى طلب الحلال

"Ibadah itu terdiri dari sepuluh bagian, sembilan bagian daripadanya terdapat pada mencari rezeki yang halal". (HR. As Suyuthi)


Labels: Kajian Islam

Thanks for reading Asas-Asas Transaksi dalam Ekonomi Islam. Please share...!

0 Komentar untuk "Asas-Asas Transaksi dalam Ekonomi Islam"

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.