Mengenal Akad Muzara'ah, Mukhabarah, dan Musaqah

Sebagai negara Agraris, sebagian besar penduduk negeri ini memang bekerja di sektor pertanian baik itu berupa lahan persawahan, ladang, atau perkebunan yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan juga meningkatkan taraf perekonomian. Namun sayangnya karena kekurangan modal atau kendala lainnya, banyak dijumpai para petani tidak dapat mengolah lahan yang ada sehingga lahan menjadi terbengkalai dan tidak termanfaatkan. 

tandur di sawah

Agar hal itu bisa diminimalisir dengan baik, Islam telah mengatur berkaitan dengan pemanfaatan lahan-lahan pertanian tersebut agar dapat menghasilkan dan juga bermanfaat bagi orang lain. Para pemilik tanah dapat memanfaatkan tanah-tanah pertanian yang mereka miliki dengan berbagai cara di antaranya sebagai berikut:

  • Tanah pertanian tersebut ditanami sendiri, dan hasilnya selain untuk kepentingan mereka dan keluarganya juga untuk disedekahkan kepada fakir miskin atau makanan hewan ternak. 
  • Para pemilik lahan yang tidak dapat menanami sendiri tanah pertanian miliknya hendaknya dengan ikhlas meminjamkan tanah pertaniannya itu kepada orang-orang yang bersedia menanaminya atau menggarapnya (diutamakan para fakir miskin). Sedangkan seluruh hasil garapan tanah sepenuhnya diserahkan kepada pihak penggarap. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya salah seorang di antara kamu yang memberikan tanahnya kepada kawannya atau saudaranya (untuk digarap), lebih baik daripada dia mengambil atas tanahnya itu hasil yang ditentukan". (HR. Bukhari) 
  • Para pemilik tanah yang tidak dapat menanami sendiri tanah pertanian miliknya, maka boleh saja ia melakukan usaha bersama dengan para penggarap tanah melalui akad muzaraah, mukhabarah, dan musaqah. 

Muzara'ah dan Mukhabarah


Muzaraah adalah paruhan hasil sawah atau ladang antara pemilik dan penggarap, sedangkan benihnya berasal dari pemilik. Jika benihnya berasal dari penggarap, maka disebut mukhabarah. Jadi dapat dipahami bahwa perbedaan keduanya ialah pada modal, jika modal berasal dari penggarap disebut mukhabarah, sedangkan jika modal dikeluarkan oleh pemilik tanah maka disebut muzara'ah. (selengkapnya lihat Kifayatul Akhyar jilid I, hal. 253, Dar al Fikr). 

Muzaraah dan Mukhabarah merupakan kerja sama di bidang pertanian yang dibolehkan Islam, dan sesuai dengan ketentuan syara' dan dalam pelaksanaannya tidak ada unsur kecurangan dan pemaksaan. Adapun ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam muzaraah dan mukhabarah adalah sebagai berikut:

  • Pemilik dan penggarap harus sudah baligh (dewasa), berakal sehat, bersikap jujur, dan amanah. 
  • Sawah atau ladang yang digarap betul-betul milik orang yang menyerahkan sawah (ladang)nya untuk digarap. 
  • Hendaknya ditentukan lamanya masa penggarapan. Misalnya, satu  tahun atau dua tahun, dua kali masa panen, atau empat kali masa panen. 
  • Besarnya paruhan hasil sawah (ladang) untuk pemilik dan penggarap ditentukan berdasarkan musyawarah antara keduanya yang diliputi oleh rasa kekeluargaan dan keadilan. 
  • Pemilik dan penggarap hendaknya menaati ketentuan-ketentuan yang telah mereka sepakati bersama. 

Musaqah


Musaqah adalah paruhan hasil kebun antara pemilik dan penggarap, yang besar bagian masing-masingnya sesuai dengan perjanjian pada waktu akad. Musaqah pernah dipraktikkan oleh Rasulullah SAW semasa hidupnya sebagaimana tercantum dalam hadits berikut:

عن ابن عمر ان النبى صلى الله عليه وسلم عامل اهل خيبر بشرط ما يخرج منها من ثمر او زرع - رواه مسلم

"Dari Ibnu Umar RA, Sesungguhnya Nabi SAW telah menyerahkan kebun miliknya kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari hasilnya baik dari buah-buahan atau hasil tanaman (palawija)". (HR. Muslim) 

Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara'ah, dimana pihak penggarap hanya bertanggungjawab atas penyiraman dan pemeliharaan tanaman, dan sebagai imbalan, pihak penggarap kemudian berhak atas bagian tertentu dari hasil panen. Adapun mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam musaqah hampir sama dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada akad muzara'ah maupun mukhabarah. 

Manfaat-manfaat dari akad muzaraah, mukhabarah, dan musaqah sangat banyak, antara lain sebagai berikut:

  • Mewujudkan persaudaraan dan tolong menolong khususnya antara pemilik tanah pertanian dan penggarap. 
  • Mengurangi dan menghilangkan pengangguran menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. 
  • Memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah pertanian. 
  • Usaha pencegahan terhadap terjadinya lahan-lahan kritis. 
  • Memelihara, meningkatkan, dan melestarikan keindahan alam (lingkungan). 

Labels: Kajian Islam

Thanks for reading Mengenal Akad Muzara'ah, Mukhabarah, dan Musaqah. Please share...!