Tentang Hadits Nabi Menggadaikan Baju Perangnya Kepada Seorang Yahudi

Ada sebuah hadits yang mungkin bagi sebagian orang yang baru mempelajari agama Islam terasa sangat janggal jika dilihat secara sepintas. Hadits tersebut intinya menyebutkan bahwa saat Rasulullah SAW wafat, baju besi perang milik Nabi masih tergadaikan kepada seorang Yahudi untuk makan keluarga beliau. Berikut ini redaksi haditsnya:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Dari Aisyah RA berkata: "Ketika Rasulullah SAW wafat, baju perang beliau masih tergadai kepada seorang Yahudi seharga tiga puluh sha' gandum". (HR. Muttafaqun 'Alaih).

Bagi orang yang sudah lama mempelajari ilmu hadits dan banyak membaca sejarah perjalanan hidup Nabi, mungkin merasa tidak ada yang salah dalam hadits di atas. Namun bagi mereka yang baru saja menekuni agama Islam, dan seolah sudah banyak tahu tentang Islam hingga bangga disebut ustadz, mungkin akan lantas memvonis hadits tersebut sebagai hadits maudhu' (palsu), hadits yang dibuat-buat, atau hadits yang janggal, aneh dan tidak masuk akal.

Bagaimana mungkin Rasulullah yang pada akhir hayatnya telah berhasil menaklukan beberapa wilayah, menjadi pemimpin Semenanjung Arab, dan mendapatkan harta rampasan perang, bisa-bisanya beliau butuh bantuan seorang Yahudi untuk meminjam uang dengan menggadaikan baju perangnya untuk menghidupi keluarganya. Bahkan kabarnya saat beliau meninggal baju perang miliknya tersebut masih berada dalam pegadaian.

Nabi Muhammad SAW wafat ketika itu harta rampasan perang dan hasil bumi negara-negara yang berhasil ditaklukkan diambil dari berbagai tempat. Nabi dan penduduk Muslim yang miskin mendapat bagian dari harta tersebut. Rasul mendapat bagian seperlima sesuai dengan hukum Al-Qur'an. Selain itu, bukankah Allah SWT juga telah memberi kecukupan kepada Rasulnya sebagaimana disebutkan dalam firmanNya:

"Dan sungguh, kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, sehingga engkau menjadi puas. Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungi(mu). Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan". (QS. Ad-Duha, Ayat 5 - 8) 

Lantas apa yang membuat beliau sampai menggadaikan baju perangnya kepada seorang Yahudi?. Apakah ini hanyalah salah satu tuduhan palsu di antara kebohongan-kebohongan Yahudi yang dimasukkan dalam buku-buku hadits. Benarkah demikian?. 

Perlu diketahui bahwa meskipun bagi sebagian orang hadits tersebut tampak janggal, hadits di atas merupakan hadits yang disepakati keshahihannya. Tidak ada seorang pun Ulama yang mengingkari hadits ini. Walaupun ada yang mengingkarinya, alasannya tidak kuat, dan para pakar fiqih telah mengambil hukum-hukum dari hadits tersebut, di antaranya yaitu:
  • Boleh bertransaksi kepada non-muslim, apalagi Ahlul Kitab.
  • Boleh bertransaksi kepada orang yang hartanya terdapat syubhat atau tercampur harta haram, seperti orang Yahudi.
  • Boleh menggadaikan pada waktu seseorang sedang mukim, karena Al Qur'an menyebutkan penggadaian pada waktu sedang dalam perjalanan.
  • Adanya sebagian orang Yahudi yang tinggal di Madinah, dan hukum-hukum lain.

persaudaraan
ilustrasi persaudaraan

Jika dicermati lagi, hadits di atas juga sebenarnya memberikan gambaran kepada kita bahwa Umat Islam pada masa Nabi hidup rukun dan harmonis berdampingan dengan umat lain yang berbeda keyakinan di Kota Madinah. Bahkan sebagaimana dicontohkan Nabi, umat Islam saat itu juga saling tolong-menolong dengan umat lain dalam hal muamalah sehari-hari, bukan dalam masalah akidah dan ibadah. 

Intinya, persaudaraan itu bukan hanya dalam tataran ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama umat islam) saja. Namun lebih dari itu, Islam juga mengajarkan kepada umatnya agar berbelas kasih mengagungkan sikap kerahmatannya pada tataran ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan sesama warga negara), dan ukhuwwah basyariyyah (persaudaraan sesama manusia).

Adapun mengenai perekonomian keluarga Nabi, memang beliau mempunyai hak mendapatkan seperlima harta rampasan perang, namun beliau mendistribusikan semuanya untuk kepentingan umat, beliau tidak membutuhkan pengkhususan seperti itu. Beliau juga pernah bersabda:

"Andaikan aku memiliki emas sebesar gunung uhud, aku tidak ingin lewat dari tiga hari, meski masih tersisa dari harta tersebut sedikit pun, kecuali sedikit yang aku simpan untuk membayar hutang"

Beliau mendermakan harta miliknya dengan sangat ringan dan senantiasa memberi bantuan kepada yang membutuhkan seperti halnya orang yang tidak takut pada kemiskinan.

Maka tidak ada salahnya jika suatu hari beliau kehabisan gandum untuk membuat roti, ketika di Madinah negara yang tumbuhan utamanya adalah kurma dan bukan tanaman pangan, dan tidak ada yang menyimpan gandum kecuali Yahudi ini. Maka Rasul pun kemudian meminjam darinya tiga puluh sha' untuk istri-istri beliau. Ketika orang Yahudi tersebut meminta jaminan, maka digadaikanlah baju perangnya, dan ini terjadi pada hari-hari terakhir beliau, hingga akhirnya beliau wafat dan baju perang tersebut masih berada di tangan Yahudi tersebut. 

Tampaknya tidak ada yang aneh dan tidak ada yang bertentangan dengan akal atau logika dalam hadits tersebut.

Adapun firman Allah SWT yang menyebutkan: "Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan". (QS. Ad-Duha, Ayat 8), ayat ini termasuk yang turun saat beliau baru diangkat menjadi Rasul dan awal-awal sejarah turunnya Al-Qur'an, di mana pada hari-hari sulit beliau mengikat batu di perutnya untuk menahan rasa lapar yang sangat. Di lain waktu beliau dan para sahabat juga makan dedaunan seperti terjadi pada hari pemboikotan yang terkenal dalam sejarah Nabi.

Oleh karenanya, teliti lagi kebenarannya sebelum kita mudah mengatakan suatu hadits dikatakan palsu hanya berdasar pada penilaian kita semata. Jika memang kita tidak mempunyai keahlian dalam hal ini, janganlah berani untuk menafsiri sendiri sesuka hati. Tanyalah kepada para pakar yang telah mendalami dan mempelajarinya, yakni para Ulama mumpuni yang mengumpulkan antara Al-Qur'an dengan hadits dan hadits dengan fiqh. Demikian. Wallahu A'lam

Labels: Kajian Islam

Thanks for reading Tentang Hadits Nabi Menggadaikan Baju Perangnya Kepada Seorang Yahudi. Please share...!

0 Komentar untuk "Tentang Hadits Nabi Menggadaikan Baju Perangnya Kepada Seorang Yahudi"

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.