Home
» Info & Sains
» Klasifikasi Barang Tambang dan Kegiatan Pertambangan
Barang tambang adalah sumber daya alam yang berasal dari dalam perut bumi dan bersifat tidak dapat diperbarui (unrenewable resources). Sumber daya alam jenis ini terdapat dalam jumlah yang terbatas karena tidak ada penambahan jumlah dan proses pembentukannya memerlukan waktu ribuan hingga jutaan tahun lamanya.
Klasifikasi Barang Tambang
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan di Indonesia, dijelaskan bahwa barang tambang diklasifikasikan menjadi tiga golongan yaitu:
1. Bahan galian golongan A (bahan galian strategis)
Yaitu barang tambang yang sangat penting untuk pertahanan dan keamanan negara serta penting bagi stabilitas ekonomi nasional. Pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah atau bekerja sama dengan pihak swasta, dalam maupun luar negeri. Contoh barang tambang golongan A adalah minyak bumi dan gas.
2. Bahan galian golongan B (bahan galian vital)
Yaitu barang tambang yang bisa memenuhi hajat hidup orang banyak. Pengelolaan jenis barang tambang ini dilakukan oleh masyarakat maupun pihak swasta yang diberi izin oleh pemerintah. Contoh barang tambang golongan B antara lain yaitu emas, perak, besi, dan tembaga.
3. Bahan galian golongan C (bahan galian industri)
Yaitu barang tambang untuk industri atau yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Pengelolaan barang tambang jenis ini biasanya dilakukan oleh masyarakat. Contoh barang tambang golongan C di antaranya adalah pasir, batu kapur, asbes, dan marmer.
Kegiatan Pertambangan
via istockphoto
Barang tambang termasuk dalam kekayaan alam yang dimiliki Indonesia sehingga pengelolaannya harus menjamin tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Indonesia memiliki banyak kandungan barang tambang, baik yang sudah dimanfaatkan maupun yang masih merupakan potensi. Pada umumnya, kegiatan pertambangan diawali dengan observasi, eksplorasi, dan eksploitasi.
a. Observasi
Observasi adalah kegiatan pengenalan terhadap lokasi-lokasi yang diduga mengandung barang tambang. Pada tahap ini dilakukan penelitian teoritis dan survei lapangan terhadap susunan bahan sehingga diperoleh kepastian bahwa suatu lokasi mengandung barang tambang tertentu.
b. Eksplorasi
Eksplorasi adalah kegiatan yang dilakukan setelah tahap observasi. Setelah diperoleh kepastian bahwa suatu lokasi mengandung barang tambang, langkah selanjutnya adalah melakukan penyelidikan atau eksploitasi. Kegiatan eksplorasi dilakukan untuk mendapatkan informasi berupa sarana dan prasarana transportasi yang dibutuhkan, biaya yang diperlukan, kedalaman cebakan dari perut bumi, dan jumlah material yang dapat ditambang.
c. Eksploitasi
Eksploitasi adalah tahap pelaksanaan penambangan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Berdasarkan kedalaman cebakan dan jenis barang tambang, kegiatan eksploitasi ini dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
1. Penambangan terbuka
Kegiatan ini dilakukan dengan cara membuka lapisan tanah di atas deposit barang tambang yang akan diambil. Contohnya dalam penambangan batubara. Apabila lapisan batu bara terletak dekat dengan permukaan bumi, maka penambangan dilakukan dengan mengeruk lapisan tanah yang ada di atasnya. Setelah itu, batu bara langsung dapat diambil atau ditambang. Ada juga lokasi tambang yang sudah terbuka tanpa dilakukan pengupasan terlebih dahulu. Hal ini karena daerah tersebut telah mengalami pengikisan. Penambangan seperti ini disebut penambangan terbuka. Penambangan terbuka membutuhkan biaya lebih sedikit dibandingkan dengan penambangan bawah tanah.
2. Penambangan tertutup atau penambangan bawah tanah
Selain penambangan terbuka, untuk mencapai barang tambang juga dilakukan dengan penggalian terowongan secara tegak lurus dari permukaan tanah. Jika ujung lapisan batu bara mencapai permukaan bumi, para pekerja tambang dapat langsung menambang batu bara tersebut. Mulut tambang terbuka seperti terowongan kereta api. Selain jenis tambang mendatar, ada juga tambang yang lapisannya tidak dapat langsung dicapai dari permukaan bumi. Oleh karena itu, digalilah suatu terowongan masuk yang letaknya agak miring. Panjang terowongan ini bisa mencapai hingga satu kilometer.
via pixabay
3. Pengeboran
Pengeboran adalah aktivitas penambangan dengan cara mengebor batuan sampai mencapai cebakan. Pada umumnya, minyak bumi dan gas alam terletak jauh di bawah permukaan bumi. Oleh karena itu, untuk memperoleh barang tambang tersebut dilakukan pengeboran. Setelah lokasi ditemukan, pengeboran dilakukan dengan menggunakan alat pengebor khusus yang dibuat dari baja dan diberi intan. Pengeboran sumur minyak yang pertama disebut sumur eksplorasi. Pengeboran dapat dilakukan di darat dan di lepas pantai dengan kedalaman dapat mencapai 5 sampai 6 kilometer.
Santos el SalamFebruari 01, 2021AdminBandung Indonesia
Klasifikasi Barang Tambang dan Kegiatan Pertambangan
Santos el Salam
1 Februari 2021
Barang tambang adalah sumber daya alam yang berasal dari dalam perut bumi dan bersifat tidak dapat diperbarui (unrenewable resources). Sumber daya alam jenis ini terdapat dalam jumlah yang terbatas karena tidak ada penambahan jumlah dan proses pembentukannya memerlukan waktu ribuan hingga jutaan tahun lamanya.
Klasifikasi Barang Tambang
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan di Indonesia, dijelaskan bahwa barang tambang diklasifikasikan menjadi tiga golongan yaitu:
1. Bahan galian golongan A (bahan galian strategis)
Yaitu barang tambang yang sangat penting untuk pertahanan dan keamanan negara serta penting bagi stabilitas ekonomi nasional. Pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah atau bekerja sama dengan pihak swasta, dalam maupun luar negeri. Contoh barang tambang golongan A adalah minyak bumi dan gas.
2. Bahan galian golongan B (bahan galian vital)
Yaitu barang tambang yang bisa memenuhi hajat hidup orang banyak. Pengelolaan jenis barang tambang ini dilakukan oleh masyarakat maupun pihak swasta yang diberi izin oleh pemerintah. Contoh barang tambang golongan B antara lain yaitu emas, perak, besi, dan tembaga.
3. Bahan galian golongan C (bahan galian industri)
Yaitu barang tambang untuk industri atau yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Pengelolaan barang tambang jenis ini biasanya dilakukan oleh masyarakat. Contoh barang tambang golongan C di antaranya adalah pasir, batu kapur, asbes, dan marmer.
Kegiatan Pertambangan
via istockphoto
Barang tambang termasuk dalam kekayaan alam yang dimiliki Indonesia sehingga pengelolaannya harus menjamin tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Indonesia memiliki banyak kandungan barang tambang, baik yang sudah dimanfaatkan maupun yang masih merupakan potensi. Pada umumnya, kegiatan pertambangan diawali dengan observasi, eksplorasi, dan eksploitasi.
a. Observasi
Observasi adalah kegiatan pengenalan terhadap lokasi-lokasi yang diduga mengandung barang tambang. Pada tahap ini dilakukan penelitian teoritis dan survei lapangan terhadap susunan bahan sehingga diperoleh kepastian bahwa suatu lokasi mengandung barang tambang tertentu.
b. Eksplorasi
Eksplorasi adalah kegiatan yang dilakukan setelah tahap observasi. Setelah diperoleh kepastian bahwa suatu lokasi mengandung barang tambang, langkah selanjutnya adalah melakukan penyelidikan atau eksploitasi. Kegiatan eksplorasi dilakukan untuk mendapatkan informasi berupa sarana dan prasarana transportasi yang dibutuhkan, biaya yang diperlukan, kedalaman cebakan dari perut bumi, dan jumlah material yang dapat ditambang.
c. Eksploitasi
Eksploitasi adalah tahap pelaksanaan penambangan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Berdasarkan kedalaman cebakan dan jenis barang tambang, kegiatan eksploitasi ini dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
1. Penambangan terbuka
Kegiatan ini dilakukan dengan cara membuka lapisan tanah di atas deposit barang tambang yang akan diambil. Contohnya dalam penambangan batubara. Apabila lapisan batu bara terletak dekat dengan permukaan bumi, maka penambangan dilakukan dengan mengeruk lapisan tanah yang ada di atasnya. Setelah itu, batu bara langsung dapat diambil atau ditambang. Ada juga lokasi tambang yang sudah terbuka tanpa dilakukan pengupasan terlebih dahulu. Hal ini karena daerah tersebut telah mengalami pengikisan. Penambangan seperti ini disebut penambangan terbuka. Penambangan terbuka membutuhkan biaya lebih sedikit dibandingkan dengan penambangan bawah tanah.
2. Penambangan tertutup atau penambangan bawah tanah
Selain penambangan terbuka, untuk mencapai barang tambang juga dilakukan dengan penggalian terowongan secara tegak lurus dari permukaan tanah. Jika ujung lapisan batu bara mencapai permukaan bumi, para pekerja tambang dapat langsung menambang batu bara tersebut. Mulut tambang terbuka seperti terowongan kereta api. Selain jenis tambang mendatar, ada juga tambang yang lapisannya tidak dapat langsung dicapai dari permukaan bumi. Oleh karena itu, digalilah suatu terowongan masuk yang letaknya agak miring. Panjang terowongan ini bisa mencapai hingga satu kilometer.
via pixabay
3. Pengeboran
Pengeboran adalah aktivitas penambangan dengan cara mengebor batuan sampai mencapai cebakan. Pada umumnya, minyak bumi dan gas alam terletak jauh di bawah permukaan bumi. Oleh karena itu, untuk memperoleh barang tambang tersebut dilakukan pengeboran. Setelah lokasi ditemukan, pengeboran dilakukan dengan menggunakan alat pengebor khusus yang dibuat dari baja dan diberi intan. Pengeboran sumur minyak yang pertama disebut sumur eksplorasi. Pengeboran dapat dilakukan di darat dan di lepas pantai dengan kedalaman dapat mencapai 5 sampai 6 kilometer.