Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Sang Pencetus Deklarasi Djuanda

Tahukah anda sejak kapan Indonesia disebut sebagai negara kepulauan?. Atau tahukah anda apakah itu yang disebut "Deklarasi Djuanda"?. Ya, Deklarasi Djuanda adalah suatu pernyataan (deklarasi) yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Deklarasi ini dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu yaitu Ir. H. Djuanda Kartawidjaja.

Ir. Djuanda

Ir. H. Raden Djoeanda Kartawidjaja atau yang lebih dikenal dengan nama Djuanda adalah Perdana Menteri Indonesia ke-10 (sekaligus terakhir) pada masa Demokrasi Liberal yang menjabat dari sejak 9 April tahun 1957 hingga 9 Juli tahun 1959. Djuanda lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 14 Januari 1911 dari pasangan Raden Kartawidjaja dan Nyi Monat. Ayahnya adalah seorang Mantri Guru pada Hollandsch Inlansdsch School (HIS).

Setelah menamatkan pendidikan sekolah dasarnya di HIS, Djuanda kemudian pindah ke sekolah untuk anak orang Eropa Europesche Lagere School (ELS) dan tamat pada tahun 1924. Selanjutnya, ayahnya memasukkan Djuanda ke sekolah menengah khusus orang Eropa yaitu Hoogere Burgerschool te Bandoeng (HBS Bandung) dan lulus pada tahun 1929. Setelahnya, ia melanjutkan pendidikannya ke jurusan teknik sipil di Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS) --sekarang Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lulus pada tahun 1933.

Djuanda adalah seorang abdi negara dan abdi masyarakat yang patut diteladani. Pengabdiannya kepada bangsa dan negara itulah yang kemudian mengantarkannya menjadi seorang perdana menteri kala ditunjuk oleh Bung Karno pada tahun 1957. Selain pernah menjabat sebagai perdana menteri terakhir pada masa Demokrasi Liberal, Djuanda juga pernah beberapa kali menjabat sebagai menteri pada masa era Orde Lama, yaitu sebagai Menteri Perhubungan, Pengairan, Kemakmuran, Keuangan dan Pertahanan. 

Seperti yang telah disebutkan di atas, Djuanda merupakan tokoh yang berperan besar dalam penetapan batas laut wilayah Indonesia. Lewat Deklarasi Djuanda, ia mengumumkan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Adapun Isi dari Deklarasi Juanda menyatakan:

1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri. 

2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan. 

3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan:
  1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat. 
  2. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan. 
  3. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Dalam perjalanannya, Deklarasi Djuanda ini tidak serta merta diterima oleh negara-negara lain. Bahkan setelah diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, deklarasi ini masih saja mendapat tentangan dari beberapa negara. Barulah pada tahun 1982, deklarasi ini akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya, deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Untuk memperingati peristiwa dicetuskannya Deklarasi Djuanda oleh Ir. H. Djuanda Kartawijaya, maka pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember diperingati sebagai Hari Nusantara. Penetapan ini kemudian dipertegas lagi oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember kemudian resmi diperingati sebagai hari Nusantara. 

Sedangkan tokoh pencetusnya, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, juga mendapatkan apresiasi tinggi dari pemerintah. Namanya banyak diabadikan di sejumlah tempat seperti Bandar Udara Djuanda di Surabaya, Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda di Bandung, nama jalan, nama stasiun Kereta Api dan sebagainya. Bahkan pada akhir tahun 2016 lalu, Pemerintah Republik Indonesia juga mengabadikan Djuanda di pecahan uang kertas rupiah dengan nilai Rp. 50.000.

Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja wafat di Jakarta, 7 November 1963 pada usia 52 tahun. Makamnya berada Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Atas jasa-jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja juga ditetapkan sebagai tokoh nasional/pahlawan kemerdekaan nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.244/1963. (wikipedia).

Labels: Profil Tokoh

Thanks for reading Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Sang Pencetus Deklarasi Djuanda. Please share...!