Saat sedang asyik berkendara di jalan raya, tiba-tiba anda diberhentikan oleh bapak polisi dan ditanyai seputar surat-surat dan kelengkapan berkendara anda. Tanpa dinyana, akhirnya anda kena tilang hanya karena tidak menggunakan tutup pentil. Apalah artinya sebuah tutup pentil?. Mungkin seperti itulah yang ada di benak anda ketika mendapatkan surat tilang dari bapak polisi.
|
ilustrasi |
Sebagai pengendara yang baik, kita memang wajib untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Ada beberapa hal yang mesti dipenuhi bagi seseorang yang hendak berkendara. Selain surat-surat penting (SIM, STNK), hal-hal yang juga tidak boleh ketinggalan yaitu part pendukung keselamatan seperti helm (SNI), lampu, kaca spion, dan kelengkapan-kelengkapan sepeda motor lainnya. Semua itu semata-mata bukan untuk menghindari tilang, tapi untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban di jalan raya.
Terkait tutup pentil, memang setiap kita membeli ban dalam baru tutup pentil selalu disertakan. Namun kadangkala karena suatu sebab, tutup pentil sering kali hilang atau tidak ada di ban sepeda motor kita. Entah itu karena lupa tidak ditutup lagi setelah dipompa/tambal ban, terlepas dengan sendirinya karena tutup kurang rapat, diambil orang jahil, atau karena sebab lainnya yang bukan merupakan kesengajaan. Jika menghadapi kenyataan seperti itu, Apakah kita layak mendapatkan surat tilang?
Untuk mengetahui jawabannya, ada baiknya kita simak uraian dari Bapak Budiyanto, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kami nukil dari
kompas.com.
Budiyanto yang kini menjadi pemerhati transportasi menjelaskan bahwa mengacu kepada Undang-Undang, secara eksplisit telah diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan maka wajib dilengkapi dengan berbagai perlengkapan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 menyebutkan:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dari keterangan pasal dalam UU tersebut dapat dipahami bahwa kelengkapan sepeda motor yang wajib terpasang dan berfungsi adalah kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Artinya, sepeda motor tanpa tutup pentil bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang karena secara eksplisit dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tersebut tidak ada pasal yang mengatur tentang hal tersebut.
Budiyanto juga menambahkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1 ayat 1, menyebutkan, "suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan Perundang-Undangan pidana yang telah ada". Intinya, karena belum ada ketentuan yang mewajibkan sepeda motor harus menggunakan tutup pentil, maka berarti hal ini bukan termasuk pelanggaran lalu lintas.
Meskipun begitu, tetap saja sebagai ikhtiar keselamatan ada baiknya kita selalu usahakan untuk melengkapi ban sepeda motor kita dengan tutup pentil. Bapak polisi yang baik dan budiman juga biasanya hanya akan sekedar mengingatkan kita alih-alih langsung menilang kita karena ban sepeda motor kita tidak dilengkapi dengan tutup pentil.
Tutup pentil adalah benda kecil kira-kira seukuran ujung jari kelingking yang berfungsi untuk menutup dan mengamankan pentil dari kotoran yang masuk. Walau bentuknya kecil tapi ia cukup penting sebab kalau tidak ada tutup pentil, pasir atau benda asing yang masuk ke pentil ban bisa merusak alur atau drat dan komponen lain termasuk sil karet. Selain itu, tutup pentil juga berfungsi agar drat dan sil atau karet-karet yang terdapat di pentil ban tidak mudah mengeras.
Pentil ban memang terdiri dari komponen kecil yang sensitif. Kalau tidak ada penutupnya, bisa jadi ada pasir, kotoran, atau benda asing yang masuk ke dalamnya dan membuat rusak komponennya. Untuk itu, selalu lindungi pentil ban sepeda motor anda dengan tutup pentil. Jika hilang, anda bisa membeli atau (mungkin bisa) memintanya di bengkel atau tukang tambal ban tetangga sekitar tempat tinggal anda.
Layaknya tutup botol, pastikan anda sudah memutar tutup pentilnya begitu selesai memompa/ mengisi angin. Perhatikan juga kebersihannya agar pentil ban sepeda motor anda lebih awet. Sebab meski tampak sepele, ternyata tutup pentil ikut berperan dalam menjaga keselamatan kita saat berkendara.
0 Komentar untuk "Tutup Pentil Hilang Atau Tidak Ada, Apakah Kita Layak Mendapat Surat Tilang?"
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.