Sejarah Keberadaan VOC di Nusantara, Mulai dari Terbentuknya Hingga Bubarnya

Berbicara tentang Indonesia di masa penjajahan, memang tidak bisa dilepaskan dari keberadaan VOC. VOC adalah persekutuan dagang asal Belanda yang memiliki monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia. Perusahaan ini dianggap sebagai perusahaan multinasional pertama di dunia sekaligus merupakan perusahaan pertama yang mengeluarkan sistem pembagian saham.

Meskipun merupakan sebuah persekutuan badan dagang, tetapi VOC memiliki pengaruh kuat karena didukung oleh pemerintah Belanda dan diberi fasilitas serta hak-hak istimewa (hak octroi). Di antara hak-hak istimewa tersebut yaitu boleh memiliki tentara, memiliki mata uang, bernegosiasi dengan negara lain hingga menyatakan perang. Oleh karenanya, banyak pihak menyebut VOC layaknya negara di dalam negara. 

Terbentuknya VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie)


Keberhasilan ekspedisi Belanda melakukan perdagangan rempah-rempah mendorong pengusaha-pengusaha Belanda yang lain untuk berdagang ke Indonesia. Akibatnya, terjadilah persaingan di antara pedagang-pedagang Belanda sendiri. Di samping itu, mereka juga harus menghadapi persaingan dengan Portugis, Spanyol, dan Inggris. 

sejarah VOC
ilustrasi

Atas prakarsa dari dua tokoh Belanda, yaitu Pangeran Maurits dan Johan van Olden Barnevelt, pada tanggal 20 Maret 1602 kongsi-kongsi dagang Belanda bersatu menjadi sebuah kongsi dagang besar yang diberi nama VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) atau Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur. Pengurus pusat VOC terdiri dari 17 orang. Pada tahun 1602, VOC juga membuka kantor pertamanya di Banten yang dikepalai oleh Francois Wittert. 

Adapun tujuan dari dibentuknya VOC adalah sebagai berikut:

1). Menghindari persaingan tidak sehat di antara sesama pedagang Belanda sehingga keuntungan maksimal dapat diperoleh. 

2). Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan dengan bangsa-bangsa Eropa lainnya maupun dengan bangsa-bangsa Asia. 

3). Membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spanyol yang masih menduduki Belanda. 

Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa, VOC diberi hak-hak istimewa oleh pemerintah Belanda, yang dikenal sebagai Hak Octroi meliputi hal-hal berikut ini:

1). Monopoli perdagangan. 

2). Mencetak dan mengedarkan uang. 

3) Mengangkat dan memberhentikan pegawai. 

4). Mengadakan perjanjian dengan raya-raja. 

5). Memiliki tentara untuk mempertahankan diri. 

6). Mendirikan benteng. 

7). Menyatakan perang dan damai. 

8). Mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat.

Dengan kekuasaan yang istimewa tersebut, pada tahun 1605 VOC berhasil merampas benteng Portugis di Ambon. Pada tahun 1609, VOC juga berhasil mendirikan loji (pangkalan dagang) di Banten. Setahun kemudian, VOC untuk pertama kalinya mengangkat seorang gubernur jenderal, yaitu Pieter Both (1610-1614) yang berkedudukan di Ambon. Namun, VOC beranggapan bahwa Ambon letaknya terlalu jauh dari Selat Malaka sehingga kurang strategis dijadikan pangkalan dagang yang kuat. Oleh karena itu, perhatian VOC tertuju ke Jayakarta untuk dijadikan pangkalan dagang utamanya. 

Jayakarta yang dipimpin oleh Wijayakrama ketika itu sedang berselisih dengan negeri induknya, yaitu Banten yang dipimpin oleh Ranamanggala. Pertentangan tersebut dimanfaatkan oleh Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen sehingga berhasil merebut Jayakarta. Orang-orang Banten yang berada di Jayakarta diusir dan kota Jayakarta dibakar. Pada tanggal 30 Mei 1619, J.P Coen mengganti nama Jayakarta menjadi Batavia, sesuai dengan nama nenek moyang orang Belanda, yaitu bangsa Bataaf. Batavia kemudian dijadikan markas besar VOC.

Politik Ekonomi VOC


Keberadaan markas besar VOC di Batavia membuatnya lebih mudah dalam menguasai pusat-pusat perdagangan di wilayah Nusantara. Pusat-pusat perdagangan yang berhasil dikuasai VOC antara lain yaitu Malaka (1641), Padang (1662), Makassar (1667), dan Banten (1684). VOC juga menguasai daerah pedalaman Banten dan Mataram yang banyak menghasilkan beras dan lada. 

Guna mendapatkan keuntungan yang besar, VOC menerapkan monopoli perdagangan. Bahkan, pelaksanaan monopoli VOC di Maluku lebih keras daripada pelaksanaan monopoli bangsa Portugis. Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC dalam melaksanakan monopoli perdagangan antara lain sebagai berikut:

a). Verplichte Leverantie, yaitu penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditetapkan oleh VOC. Peraturan ini melarang rakyat menjual hasil buminya selain kepada VOC.

b). Contingenten, yaitu kewajiban bagi rakyat untuk membayar pajak berupa hasil bumi. 

c). Peraturan tentang ketentuan areal dan jumlah tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam. 

d). Ekstirpasi, yatu hak VOC untuk menebang tanaman rempah-rempah agar tidak terjadi kelebihan produksi yang dapat menyebabkan harganya merosot. 

e). Pelayaran Hongi, yaitu pelayaran dengan perahu kora-kora (perahu perang) untuk mengawasi pelaksanaan monopoli perdagangan VOC dan menindak pelanggarnya. 

Sistem Birokrasi VOC


Untuk memerintah wilayah-wilayah di Indonesia yang sudah dikuasai, VOC mengangkat seorang gubernur jenderal yang dibantu oleh empat orang anggota yang disebut Raad van Indie (Dewan India). Di bawah gubernur jenderal diangkat beberapa gubernur yang memimpin suatu daerah. Di bawah gubernur terdapat beberapa residen yang dibantu oleh asisten residen. Pemerintahan di bawahnya lagi diserahkan kepada pemerintahan tradisional, yaitu raja dan bupati.

Beberapa gubernur jenderal VOC yang dianggap berhasil mengembangkan usaha dagang dan kolonisasi VOC di Indonesia antara lain sebagai berikut: 

a). Jan Pieterszoon Coen (1619-1629) 

Ia dikenal sebagai pendiri Kota Batavia dan peletak dasar imperialisme Belanda di Indonesia. Ia dikenal pula dengan rencana kolonisasinya dengan memindahkan orang-orang Belanda bersama keluarganya ke Indonesia. Hal itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja Belanda di Indonesia. 

b). Antonio van Diemen (1636-1645) 

Ia berhasil memperluas kekuasaan VOC ke Malaka pada tahun 1641. Ia juga mengirimkan misi pelayaran yang dipimpin oleh Abel Tasman ke Australia, Tasmania, dan Selandia Baru. 

c). Joan Maetsycker (1653-1678) 

la berhasil memperluas wilayah kekuasaan VOC ke Semarang, Padang, dan Manado. 

d). Cornelis Speelman (1681-1684) 

la berhasil menghadapi perlawanan Sultan Hasanuddin dari Makassar, memadamkan pemberontakan Trunojoyo di Mataram, dan mengalahkan Sultan Ageng Tirtayasa dari Banten. 

Dalam melaksanakan pemerintahan, VOC menerapkan sistem pemerintahan tidak langsung (indirect rule) dengan memanfaatkan sistem feodalisme yang sudah berkembang di Indonesia. Ciri khas feodalisme adalah ketaatan mutlak dari bawahan kepada atasannya. Di dalam susunan piramida masyarakat feodal, raja berada pada posisi teratas, kemudian di bawahnya terdapat bangsawan-bangsawan tinggi kerajaan (kaum aristokrat). Di bawah raja juga terdapat bupati yang berkuasa di suatu daerah, kemudian kepala-kepala rakyat, dan yang paling bawah adalah rakyat. 

Sistem semacam itu dipertahankan sehingga VOC dapat melaksanakan monopoli perdagangannya dan menarik pajak melalui raja dan bupati. Oleh karena itulah, VOC selalu turut campur tentang masalah pergantian raja dan bupati. Dalam melaksanakan tugas-tugas dari VOC, raja dan bupati selalu diawasi oleh residen dan asisten residen. Dalam birokrasi seperti itulah desa-desa serta rakyatnya menanggung beban paling berat atas tindakan-tindakan bupati dan rajanya.

Kemunduran dan Pembubaran VOC


Kemunduran dan kebangkrutan VOC terjadi sejak awal abad ke-18 yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: 

a). Banyak korupsi yang dilakukan oleh pegawai-pegawai VOC. 

b). Anggaran pegawai terlalu besar sebagai akibat semakin luasnya wilayah kekuasaan VOC. 

c). Biaya perang untuk memadamkan perlawanan rakyat sangat besar. 

d). Persaingan dengan kongsi dagang bangsa lain, seperti kongsi dagang Portugis (Compagnie des Indies) dan kongsi dagang Inggris (East Indian Company).

e). Utang VOC yang sangat besar.

f). Pemberian deviden kepada pemegang saham walaupun usahanya mengalami kemunduran. 

g). Berkembangnya paham liberalisme sehingga monopoli perdagangan yang diterapkan VOC tidak sesuai lagi untuk diteruskan. 

h). Pendudukan Prancis terhadap negeri Belanda pada tahun 1795. Prancis memiliki musuh utama Inggris yang berada di India dan meluaskan jajahannya ke Asia Tenggara. Badan seperti VOC tidak dapat diharapkan terlalu banyak dalam menghadapi Inggris sehingga VOC harus dibubarkan.

Pada akhirnya, dibentuklah panitia pembubaran VOC pada tahun 1795. Pada tahun itu pula hak-hak istimewa VOC (octroi) dihapus. VOC dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799 dengan saldo kerugian sebesar 134,7 juta gulden. Selanjutnya semua utang dan kekayaan VOC diambil alih oleh pemerintah Kerajaan Belanda.

Labels: Sejarah

Thanks for reading Sejarah Keberadaan VOC di Nusantara, Mulai dari Terbentuknya Hingga Bubarnya. Please share...!