Hutan merupakan sumber daya alam yang mempunyai potensi sangat besar. Dilihat dari pemenuhan kesejahteraan hidup manusia, hutan mempunyai banyak fungsi, di antaranya yaitu sebagai pengatur suhu lingkungan, pengatur kelembaban, pengatur cadangan air, tempat berlindung dan berbiaknya berbagai satwa liar, penyedia oksigen dan produsen bagi kehidupan, menghambat angin, mencegah erosi, penghasil buah dan kayu sehingga mendatangkan devisa, sebagai paru-paru bumi, dan sebagai tempat wisata dan rekreasi.
via menanampohon.com |
Pemanfaatan hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia bukan sesuatu yang salah jika dilakukan secara arif dan bijaksana. Tetapi jika pengelolaan yang dilakukan tidak terkendali, maka akan menyebabkan kerusakan hutan. Pengelolaan hutan yang mengakibatkan kerusakan hutan antara lain aktivitas berladang secara berpindah-pindah dan penebangan kayu secara liar, tanpa disertai penanaman kembali sehingga menyebabkan kerusakan. Padahal kerusakan dan kehancuran hutan dapat menimbulkan persoalan baru bagi kehidupan manusia, antara lain:
a. Kondisi kesuburan tanah menurun.
b. Air tanah berkurang.
c. Peningkatan suhu bumi.
d. Flora dan fauna terancam.
via drberita.com |
Jika kerusakan hutan dibiarkan saja dan eksploitasi hutan tidak terkendali, maka dampaknya akan semakin parah. Untuk itu perlu diusahakan dan diupayakan agar kerusakan hutan dapat dicegah. Upaya untuk mengatasi kerusakan hutan antara lain sebagai berikut:
1. Masyarakat harus disadarkan benar akan dampak yang ditimbulkan akibat kerusakan hutan.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memelihara hutan dengan tidak melakukan penebangan secara liar.
3. Pemerintah mengeluarkan Undang-undang atau ketentuan khusus yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup.
4. Menggalakan program reboisasi atau penghijauan kembali untuk menjaga kelestarian pohon-pohon yang ada di hutan.
5. Diadakan hutan lindung.
6. Mengadakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses industri dan pengelolaan hutan sehingga dampak lingkungan dan pengaruh sampingannya dapat diperkecil.
7. Memberikan sanksi bagi siapapun yang melakukan penebangan secara sembarangan.
8. Menetapkan peraturan-peraturan yang mengatur ketentuan penebangan kayu di hutan agar fungsi hutan bagi kesejahteraan manusia tetap terjaga.
9. Melakukan tindakan-tindakan yang memotivasi warga negara untuk turut serta dalam memelihara lingkungan hidup dengan penuh tanggung jawab.
via wimel.home.blog |
Labels:
Horizon
Thanks for reading Upaya Mengatasi Kerusakan Hutan. Please share...!
0 Komentar untuk "Upaya Mengatasi Kerusakan Hutan"
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.