Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945


Hak asasi adalah hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia secara kodrati. Ini berarti hak itu merupakan anugrah dari Tuhan kepada manusia. Hak asasi manusia terutama meliputi hak hidup, hak memiliki sesuatu, dan hak-hak lainnya. Dalam Pancasila, kemanusiaan mendapatkan penghargaan yang cukup besar dalam Pancasila. Pancasila menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat manusia tanpa mengurangi kenyataan kodrat manusia sebagai makhluk yang bermasyarakat.

Menurut Undang Undang RI No. 34 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat kodrati, artinya hak tersebut dimiliki oleh setiap orang bukan karena pemberian dari pihak lain (pribadi tertentu, masyarakat setempat, pemerintah/pengusaha yang ada, negara yang bersangkutan, atau negara lain) di mana pun juga. Keberadaan hak asasi seseorang tidak tergantung pada ada atau tidaknya pengakuan dari pihak lain, karena setiap manusia memiliki hak asasi. Siapa pun kita, di mana pun kita berada, bagaimana pun keadaan kita, semua memiliki hak asasi.

HAM dalam UUD 1945

Hak Asasi Manusia dalam Pembukaan UUD 1945

Pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia dapat kita temukan dalam keempat naskah Pembukaan UUD 1945

1. Alinea pertama

Alinea pertama menyatakan:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ......"

Ungkapan tersebut jelas mengatakan bahwa pada dasarnya setiap manusia memiliki hak yang sama atas kebebasan atau kemerdekaan hidup. Setiap orang pada dasarnya memiliki hak untuk bebas dari segala macam penindasan atau pengekangan hidup.

2. Alinea kedua

Alinea kedua menyatakan:

"...... menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur."

Dari ungkapan tersebut dapat disimpulkan adanya pengakuan akan hak di bidang politik, yaitu hak untuk hidup dalam wadah negara sebagai negara negara yang berdaulat. Di samping itu juga terdapat pengakuan hak di bidang ekonomi, yaitu hak untuk dapat hidup dalam suasana berkecukupan. Selain itu terdapat pula hak di bidang hukum, yaitu hak untuk dapat menikmati kehidupan yang berkeadilan.

3. Alinea ketiga

Alinea ketiga menyatakan:

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa ... supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas ...."

Ungkapan tersebut menyiratkan pengakuan bahwa hak untuk hidup merdeka adalah pemberian Tuhan atau bersumber dari Tuhan. Dengan demikian, tidaklah pada tempatnya kalau hal itu diingkari oleh siapa pun juga. Dengan ungkapan tersebut, tersirat pula pengakuan bahwa manusia hidup dalam hubungan dengan Allah Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, setiap orang berhak untuk dapat mengungkapkan hubungan tersebut melalui agama dan kepercayaan masing-masing.

4. Alinea keempat

Alinea keempat menyatakan:

" .... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ...."

Ungkapan tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara mendapat jaminan kehidupan yang aman, jaminan hidup sejahtera, pendidikan, kehidupan yang damai, dan perlakuan yang adil. 

Hak Asasi Manusia dalam Batang Tubuh UUD 1945

Dalam Batang Tubuh UUD 1945, kita juga dapat menemukan pasal-pasal yang memuat pengakuan dan sekaligus jaminan terhadap hak-hak asasi manusia. Hal itu tampak dari ketentuan-ketentuan dalam pasal berikut:

1. Pasal 27 ayat 1 yang menyatakan:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Pasal tersebut mengandung arti bahwa semua warga negara tanpa terkecuali berhak mendapat perlakuan dan jaminan yang sama dalam hukum. Demikian pula dalam bidang pemerintahan, asalkan memenuhi syarat-syarat.

Sementara Pasal 27 ayat 2 menyatakan:

"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Pasal tersebut mengandung makna bahwa warga negara berhak untuk memilih pekerjaan untuk mencari nafkah yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku untuk mencapai kehidupan sejahtera.

2. Pasal 28 yang menyatakan:

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran, dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".

Pasal tersebut mengandung makna adanya kebebasan mendirikan suatu organisasi dan mengeluarkan pendapat asal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Pada amandemen UUD 1945 tahun 2004, pasal tentang HAM lebih diperinci dan dipertegas dalam Bab XA (Hak Asasi Manusia) dari pasal 28 A sampai 28 J. Penjabarannya yaitu:

Pasal 28 A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B

1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. 

Pasal 28 C

1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 

2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28 D

1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 

3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 

Pasal 28 E

1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.

2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28 G

1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 

2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. 

Pasal 28 H

1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehal serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.

4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I

1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. 

2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. 

3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.

5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Pasal 28 J

1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

3. Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu".

Pasal tersebut mengandung makna negara memiliki kepentingan yang wajib untuk dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dengan memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. 

4. Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, 5 yang menyatakan:

"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". (ayat 1)

"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". (ayat 2)

"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang". (ayat 3)

"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional". (ayat 4)

"Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia". (ayat 5)

Pasal-pasal tersebut mengandung makna bahwa pemerintah menjamin warga negara untuk memperoleh haknya dalam bidang pendidikan. 

5. Pasal 32 ayat 1 yang menyatakan:

"Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". 

Pasal tersebut mengandung makna bahwa negara tetap mempertahankan dan memajukan kebudayaan masyarakat dan daerah di setiap wilayah Indonesia dengan memberikan kebebasan kepada masyarakat setempat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya masing-masing agar tidak tergerus atau hilang oleh modernisasi ataupun globalisasi.

6. Pasal 34 yang menyatakan:

"Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara". 

Pasal tersebut mengandung makna bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar, orang jompo, dan orang yang mendapat musibah, mendapat bantuan sesuai dengan kemampuan masing-masing. 

Labels: Info & Sains

Thanks for reading Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945. Please share...!

0 Komentar untuk "Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945"

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.