Home
» Sejarah
» Sistem Pemerintahan Kerajaan Majapahit
Setiap negara atau kerajaan tentu memiliki sistem pemerintahan terorganisir untuk menjalankan roda pemerintahannya. Sebagai kerajaan besar, kerajaan Majapahit juga memiliki sistem ketatanegaraan yang teratur. Sistem politik kerajaan majapahit adalah berdasarkan pada keturunan/ penerus keluarga kerajaan, atau biasa disebut dengan monarki. Raja Majapahit dan keraton dianggap sebagai pusat dunia yang memiliki kekuasaan tertinggi. Raja dianggap sebagai penjelmaan dewa di dunia dan ia memegang otoritas politik tertinggi.
Candi Cetho via tribunnewswiki
Dalam menjalankan tugasnya, sang raja dibantu oleh sejumlah pejabat birokrasi. Para putra raja dan kerabat dekat raja juga diberikan kedudukan tinggi dalam jabatan birokrasi kerajaan. Sebelum menjadi raja, para putra raja (pangeran) biasanya terlebih dulu diberi kedudukan sebagai raja muda (Bhatara Saptaprabhu) yaitu suatu lembaga Dewan Pertimbangan Kerajaan. Dewan yang ini bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada raja dalam menjalankan pemerintahannya.
Anggota Bhatara Saptaprabhu ini juga terdiri dari sanak-saudara raja. Keberadaan mengenai dewan ini pertama kali diketahui melalui Prasasti Singasari (1351) yang dikeluarkan Mahapatih Gajah Mada. Di samping dari prasasti tersebut, keterangan ini juga diketahui dari Kidung Sundayana yang menyebut Saptaprabhu dan kitab Negara Kertagama yang menyebut Pohon Narendra.
Perintah raja diturunkan kepada para pejabat yang disebut Rakryan Mahamantri Katrini. Kemudian diteruskan lagi kepada para pejabat di bawahnya yaitu Rakryan Mantri ri Pakira-kiran, para Dharmadhyaksa dan para Dharmma-upapatti. Rakryan Mahamantri Katrini dijabat oleh putra-putra raja dan biasanya terdiri dari tiga orang di antaranya Rakryan Mahamantri I Hino, Rakryan Mahamantri I Halu dan Rakryan Mahamantri I Sirikan. Di antara ketiga Rakryan Mahamantri ini maka Rakryan Mahamantri I Hino merupakan yang tertinggi dan yang berhak menggantikan kedudukan raja.
Selanjutnya, Rakryan Mantri ri Pakira-kiran merupakan kelompok pejabat tinggi kerajaan yang terdiri dari Rakryan Mahapatih atau patih Hamengkubhumi, Rakryan Tumenggung, Rakryan Demung, Rakryan Rangga dan Rakryan Kanaruhan.
Kelima pejabat tersebut pada zaman pemerintahan Majapahit disebut dengan Sang Panca ring Wilwatikta atau Mantri Mancanegara. Rakryan Mahapatih merupakan jabatan tertinggi di antara kelima pejabat itu. Rakryan Mahapatih memimpin sebuah Badan Pelaksanaan Pemerintahan yang disebut Wesapuri Kamantryaning Amatya ring Sanagara dan Patih Hamengkubhumi juga disebut dengan Apatih ring Tiktawilwadhika. Hal itu dimaksudkan untuk membedakan jabatan patih yang ada di daerah.
Di bawah Raja Majapahit, terdapat juga sejumlah raja-raja daerah yang disebut paduka bhatara yang memerintah di daerah-daerah. Mereka biasanya merupakan para saudara atau kerabat raja. Dalam melaksanakan tugas-tugas kerajaan, mereka dibebani tugas dan tanggung jawab untuk mengumpulkan penghasilan kerajaan dan penyerahan upeti kepada perbendaharaan kerajaan, serta mempertahankan wilayah kerajaan.
Dalam menjalankan pemerintahannya, para penguasa daerah itu akan dibantu oleh pejabat-pejabat daerah dan struktur birokrasi yang hampir sama dengan struktur birokrasi yang ada di pusat kerajaan, tetapi dengan ruang lingkup yang lebih sempit. Para penguasa daerah juga mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat-pejabat birokrasi di bawahnya tersebut.
Dalam Prasasti Wingun Pitu (1447 M) disebutkan bahwa pemerintahan Majapahit dibagi menjadi 14 daerah bawahan yang dipimpin oleh seseorang bergelar Bhre. Daerah-daerah bawahan tersebut yaitu Daha, Jagaraga, Kabalan, Kahuripan, Keling, Kelinggapura, Kembang Jenar, Matahun, Pajang, Singhapura, Tanjungpura, Tumapel, Wengker dan Wirabumi.
Secara umum, pembagian wilayah pemerintahan Majapahit diatur mulai dari tingkat paling atas hingga paling bawah dengan urutan meliputi: Bhumi (Pusat/Kraton), Negara (Provinsi/Bhatara), Watek/Wisaya (Kabupaten/Tumenggung), Lurah/Kuwu (Kademangan), Thani/Wanua (Desa/Petinggi) dan paling bawah yaitu Kabuyutan (Dusun/Rama).
Santos el SalamDesember 30, 2020AdminBandung Indonesia
Sistem Pemerintahan Kerajaan Majapahit
Santos el Salam
30 Desember 2020
Setiap negara atau kerajaan tentu memiliki sistem pemerintahan terorganisir untuk menjalankan roda pemerintahannya. Sebagai kerajaan besar, kerajaan Majapahit juga memiliki sistem ketatanegaraan yang teratur. Sistem politik kerajaan majapahit adalah berdasarkan pada keturunan/ penerus keluarga kerajaan, atau biasa disebut dengan monarki. Raja Majapahit dan keraton dianggap sebagai pusat dunia yang memiliki kekuasaan tertinggi. Raja dianggap sebagai penjelmaan dewa di dunia dan ia memegang otoritas politik tertinggi.
Candi Cetho via tribunnewswiki
Dalam menjalankan tugasnya, sang raja dibantu oleh sejumlah pejabat birokrasi. Para putra raja dan kerabat dekat raja juga diberikan kedudukan tinggi dalam jabatan birokrasi kerajaan. Sebelum menjadi raja, para putra raja (pangeran) biasanya terlebih dulu diberi kedudukan sebagai raja muda (Bhatara Saptaprabhu) yaitu suatu lembaga Dewan Pertimbangan Kerajaan. Dewan yang ini bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada raja dalam menjalankan pemerintahannya.
Anggota Bhatara Saptaprabhu ini juga terdiri dari sanak-saudara raja. Keberadaan mengenai dewan ini pertama kali diketahui melalui Prasasti Singasari (1351) yang dikeluarkan Mahapatih Gajah Mada. Di samping dari prasasti tersebut, keterangan ini juga diketahui dari Kidung Sundayana yang menyebut Saptaprabhu dan kitab Negara Kertagama yang menyebut Pohon Narendra.
Perintah raja diturunkan kepada para pejabat yang disebut Rakryan Mahamantri Katrini. Kemudian diteruskan lagi kepada para pejabat di bawahnya yaitu Rakryan Mantri ri Pakira-kiran, para Dharmadhyaksa dan para Dharmma-upapatti. Rakryan Mahamantri Katrini dijabat oleh putra-putra raja dan biasanya terdiri dari tiga orang di antaranya Rakryan Mahamantri I Hino, Rakryan Mahamantri I Halu dan Rakryan Mahamantri I Sirikan. Di antara ketiga Rakryan Mahamantri ini maka Rakryan Mahamantri I Hino merupakan yang tertinggi dan yang berhak menggantikan kedudukan raja.
Selanjutnya, Rakryan Mantri ri Pakira-kiran merupakan kelompok pejabat tinggi kerajaan yang terdiri dari Rakryan Mahapatih atau patih Hamengkubhumi, Rakryan Tumenggung, Rakryan Demung, Rakryan Rangga dan Rakryan Kanaruhan.
Kelima pejabat tersebut pada zaman pemerintahan Majapahit disebut dengan Sang Panca ring Wilwatikta atau Mantri Mancanegara. Rakryan Mahapatih merupakan jabatan tertinggi di antara kelima pejabat itu. Rakryan Mahapatih memimpin sebuah Badan Pelaksanaan Pemerintahan yang disebut Wesapuri Kamantryaning Amatya ring Sanagara dan Patih Hamengkubhumi juga disebut dengan Apatih ring Tiktawilwadhika. Hal itu dimaksudkan untuk membedakan jabatan patih yang ada di daerah.
Di bawah Raja Majapahit, terdapat juga sejumlah raja-raja daerah yang disebut paduka bhatara yang memerintah di daerah-daerah. Mereka biasanya merupakan para saudara atau kerabat raja. Dalam melaksanakan tugas-tugas kerajaan, mereka dibebani tugas dan tanggung jawab untuk mengumpulkan penghasilan kerajaan dan penyerahan upeti kepada perbendaharaan kerajaan, serta mempertahankan wilayah kerajaan.
Dalam menjalankan pemerintahannya, para penguasa daerah itu akan dibantu oleh pejabat-pejabat daerah dan struktur birokrasi yang hampir sama dengan struktur birokrasi yang ada di pusat kerajaan, tetapi dengan ruang lingkup yang lebih sempit. Para penguasa daerah juga mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat-pejabat birokrasi di bawahnya tersebut.
Dalam Prasasti Wingun Pitu (1447 M) disebutkan bahwa pemerintahan Majapahit dibagi menjadi 14 daerah bawahan yang dipimpin oleh seseorang bergelar Bhre. Daerah-daerah bawahan tersebut yaitu Daha, Jagaraga, Kabalan, Kahuripan, Keling, Kelinggapura, Kembang Jenar, Matahun, Pajang, Singhapura, Tanjungpura, Tumapel, Wengker dan Wirabumi.
Secara umum, pembagian wilayah pemerintahan Majapahit diatur mulai dari tingkat paling atas hingga paling bawah dengan urutan meliputi: Bhumi (Pusat/Kraton), Negara (Provinsi/Bhatara), Watek/Wisaya (Kabupaten/Tumenggung), Lurah/Kuwu (Kademangan), Thani/Wanua (Desa/Petinggi) dan paling bawah yaitu Kabuyutan (Dusun/Rama).