PT atau perseroan terbatas adalah suatu persekutuan untuk mendirikan perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham-saham, tiap-tiap saham sama nilainya. Saham adalah surat berharga yang merupakan bukti penanaman modal. Jumlah yang tercantum pada setiap saham disebut harga nominal saham. Saham juga disebut modal andil atau sero. Orang yang membeli saham disebut pemegang saham atau pesero. Pesero berfungsi sebagai pemilik PT atau penanam modal. Menurut penjual sahamnya, PT dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. PT Terbuka
Adalah PT yang sahamnya dijual kepada umum.
2. PT Tertutup
Adalah PT yang sahamnya dijual pada kalangan tertentu (terbatas).
Perseroan Terbatas ditangani oleh tiga badan organisasi. Perhatikan skema di bawah ini!
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT. Tugasnya mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris.
2. Direktur (direksi)
Tugasnya yaitu:
a. Memimpin perusahaan.
b. Mengurusi harta benda/ kekayaan perusahaan.
c. Mewakili PT dalam menghadapi pihak luar.
Direktur dipilih dari kalangan pesero. Ia bertanggung jawab kepada dewan komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
3. Dewan Komisaris
Tugasnya yaitu:
a. Menentukan garis-garis kebijakan perusahaan.
b. Mengawasi pekerjaan direktur.
c. Membantu pekerjaan direktur dalam hal-hal penting.
Tahap-Tahap mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
a. PT harus didirikan dengan akta notaris.
b. Akta notaris harus mendapat pengesahan dari menteri kehakiman.
c. PT harus didaftarkan di pengadilan negeri setempat.
d. Keberadaan PT harus diumumkan dalam berita negara RI.
Syarat-Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat pengesahan berdirinya PT
a. Tujuan PT yang dicantumkan dalam anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
b. PT yang didirikan harus bertempat tinggal dan berkedudukan di wilayah Indonesia.
c. Jumlah modal harus ditentukan dalam anggaran dasar.
d. Jumlah sahamnya harus sudah terjual sekurang-kurangnya 25%.
Pemilik PT (pesero), direktur, dan dewan komisaris mempunyai tanggung jawab terbatas. Artinya jika PT bubar dan menanggung utang sebesar nilai saham yang dimilikinya. Jika utang PT belum tertutup cara mengatasinya dibahas dalam rapat umum pemegang saham.
Keburukan dan kelemahan PT
a. Biaya pengelolaan PT sangat besar.
b. Cara mendirikan PT melalui tahap-tahap yang rumit dan biayanya cukup besar.
c. Rahasia perusahaan kurang terjamin.
Kebaikan PT
a. PT mudah menghimpun modal besar dari penjualan saham sehingga kelangsungan hidupnya terjamin.
b. Para pesero, direktur, dan dewan komisaris tidak menanggung beban yang berat karena tanggung jawab mereka terbatas.
c. Pembagian kerja dalam PT diatur secara cermat, karena disamping direktur ada dewan komisaris yang membantunya.
Para pesero, direktur, dan dewan komisaris mempunyai hak yaitu memperoleh laba setelah dikurangi pajak pada setiap akhir tahun.
Cara pembagian laba dalam PT
a. Tantiem adalah sebagian sebagian laba yang dibagikan kepada direksi, anggota dewan komisaris, dan para pegawai sebagai premi.
b. Dividen adalah sebagian laba yang dibagikan kepada pesero berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
c. Cadangan adalah sebagian laba yang disimpan untuk tambahan kekayaan PT.
Labels:
Info & Sains
Thanks for reading Pengertian PT (Perseroan Terbatas). Please share...!