Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat sangat penting bagi tata perekonomian Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah juga mengeluarkan undang-undang khusus yang mengatur tentang perkoperasian. Undang-Undang Koperasi yang masih berlaku sekarang adalah UU No. 25 Tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden pada tanggal 21 Oktober 1992. Dalam bab I Pasal 1 ayat 1 UU Perkoperasian juga memuat tentang pengertian dari koperasi, yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
ilustrasi |
Sedangkan menurut Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia ini mengatakan bahwa pengertian Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Unsur-Unsur yang terkandung dalam koperasi yaitu:
1. Asas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong-royong.
2. Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota.
3. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
4. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut besarnya jasa yang dimasukkan.
5. Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota.
6. Kerugian koperasi ditanggung bersama.
7. Jika koperasi dilanda kerugian terus-menerus, maka dapat dibubarkan berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah.
Tujuan Koperasi
1. Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
2. Membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
3. Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
4. Berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Jenis-jenis Koperasi
1. Koperasi konsumsi (menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
2. Koperasi produksi (melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
3. Koperasi serba usaha (terdiri atas berbagai jenis usaha)
3. Koperasi simpan pinjam (kredit/ melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
Modal Koperasi diperoleh melalui sebagai berikut:
1. Simpanan Pokok (dibayar sekaligus/ diangsur)
2. Simpanan Wajib (dibayar secara periodik dan terus menerus)
3. Simpanan Sukarela (Tergantung yang ingin menyimpan)
4. Cadangan (keuntungan yang tidak dibagikan, tetapi ditahan dalam koperasi untuk memperbesar modal).
5. Modal Pinjaman (diperoleh dari bantuan pinjaman dari bank, koperasi, pemerintah, dan koperasi-koperasi lain).
Landasan-landasan Koperasi di Indonesia
1. Landasan idiil : Pancasila.
2. Landasan struktural dan gerak: UUD 1945 Pasal 33.
3. Landasan mental : setia kawan dan kesadaran berkepribadian.
Fungsi Koperasi
1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4. Alat pembina insan masyarakat untuk memperkukuh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Tingkatan-Tingkatan Koperasi
1. Koperasi primer
Yaitu koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Pusat koperasi
Yaitu koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya lima koperasi primer. Wilayah kerja operasi meliputi satu daerah tingkat II kabupaten/kota. Tujuan pusat koperasi adalah untuk meningkatkan usaha koperasi dengan modal lebih besar dan kemampuan pengelolaan lebih tinggi.
3. Gabungan koperasi
Yaitu koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi. Wilayah kerja gabungan koperasi adalah tingkat I provinsi.
4. Induk koperasi
Yaitu induk dari beberapa gabungan koperasi dan bekedudukan di ibukota negara. Misalnya Inkopal (Induk Koperasi Angkatan Laut), Inkopad (Induk Koperasi Angkatan Darat), Inkopau (Induk Koperasi Angkatan Udara), dan lain-lain.
Labels:
Info & Sains
Thanks for reading Sekilas Tentang Koperasi. Please share...!