Dosa-Dosa Besar Yang Wajib Dihindari Setiap Muslim

Para Ulama bersepakat bahwa perbuatan-perbuatan yang termasuk dosa besar itu ada banyak macamnya. Bagi yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, pelakunya diancam dengan hukuman dunia, azab di akhirat, serta dilaknat oleh Allah SWT dan RasulNya. 

orang berbuat dosa jahat
ilustrasi

Secara garis besar, dosa-dosa besar tersebut dapat dikelompokkan menurut dampaknya, misalnya dosa-dosa besar terhadap Allah SWT, dosa besar terhadap diri sendiri, dosa besar dalam keluarga, dosa besar yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan seksual, dosa besar dalam makanan dan minuman, serta dosa besar dalam kehidupan bermasyarakat.

1. Dosa Besar terhadap Allah SWT


Perbuatan-perbuatan yang termasuk dosa besar terhadap Allah mencakup beberapa hal seperti syirik, kufur, nifak, dan fasik.

Syirik


Dalam ilmu tauhid, syirik adalah menyekutukan Allah SWT dengan sesuatu selainNya, baik dalam DzatNya, Af'alNya (perbuatanNya), maupun dalam hal ketaatan yang seharusnya ditujukan hanya kepadaNya. Orang yang berbuat syirik disebut musyrik

Syirik merupakan dosa besar yang paling berat, sehingga pelakunya tidak akan memperoleh ampunan Allah apabila sebelum meninggal dunia, dia tidak bertobat yang sesungguh-sungguhnya. Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَشَآءُ  ۚ  وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرٰىٓ إِثْمًا عَظِيمًا

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar". (QS. An-Nisa', 48)

Kufur


Yaitu mengingkari adanya Allah SWT dan segala ajaran-Nya yang disampaikan oleh Nabi/RasulNya. Orang yang berlaku ingkar disebut kafir. Termasuk kufur adalah mengingkari atau tidak mensyukuri nikmat yang dikaruniakan Allah SWT. Dalam firmanNya disebutkan:

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ  ۖ  وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيدٌ

"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat". (QS. Ibrahim, 7)

Nifaq


Yaitu menampakkan sikap, ucapan, dan perbuatan yang sesungguhnya bertentangan dengan apa yang tersembunyi dalam hatinya, seperti berpura-pura memeluk agama Islam padahal dalam hatinya kufur (mengingkari). Orang yang berperilaku nifaq disebut munafiq

Fasiq


Yaitu melupakan Allah SWT. Orang yang fasiq akan meninggalkan kewajiban agamanya, seperti meninggalkan shalat lima waktu, tidak berzakat, bahkan bisa sampai berbuat riddah, yaitu keluar dari agama Islam yang ditunjukkan dengan sikap mental, ucapan, dan perbuatan. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسٰىهُمْ أَنْفُسَهُمْ  ۚ  أُولٰٓئِكَ هُمُ الْفٰسِقُونَ

"Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, sehingga Allah menjadikan mereka lupa akan diri sendiri. Mereka itulah orang-orang fasik". (QS. Al-Hasyr, 19)

2. Dosa Besar Terhadap Diri Sendiri


Dosa besar terhadap diri sendiri adalah perbuatan dosa besar yang objek atau sasarannya adalah diri sendiri, seperti membunuh diri sendiri. 

Bunuh Diri

 
Membunuh diri sendiri (bunuh diri), dengan cara apa pun merupakan perbuatan yang dilarang Allah SWT. Haram hukumnya dan termasuk dosa besar. Yang berhak menghidupkan dan mematikan seseorang hanyalah Allah SWT (lihat QS. Al-Hajj, ayat 66). 

Menurut ilmu psikologi, penyebab seseorang melakukan bunuh diri itu antara lain, karena keputusasaan akibat penyakit yang diderita atau kesulitan hidup yang menghimpit tidak teratasi, karena faktor psikologis atau kegelisahan yang tidak terkendalikan akibat faktor luar, dan karena gagal atau hilangnya suatu harapan. 

Bagaimanapun juga, Allah tetap melarang bunuh diri apa pun alasannya. Hal ini sesuai dengan firmanNya:

وَلَا تَقْتُلُوٓا أَنْفُسَكُمْ  ۚ  إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu". (QS. An-Nisa', 29)

Dari Jundab bin Abdillah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Dahulu kala dari orang-orang sebelum kalian ada seorang laki-laki yang terluka, ia tidak bersabar, lalu ia mengambil sebilah pisau dan menyayat tangannya sehingga darah terus mengalir sampai ia meninggal. Kemudian Allah berfirman: "HambaKu telah mendahului-Ku terhadap jiwanya, maka Aku haramkan surga baginya". (HR. Bukhari dan Muslim). 

3. Dosa Besar dalam Keluarga


Salah satu dosa besar dalam keluarga adalah durhaka kepada kedua orang tua. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi yang bersumber dari Abu Bakar RA. Rasulullah SAW bersabda:

"Maukah Aku kabarkan kepada kalian dosa yang paling besar?". Kami para sahabat menjawab, "Baiklah ya Rasulullah. Rasulullah SAW melanjutkan, "Menyekutukan Allah (syirik) dan mendurhakai kedua orang tua". (HR. Bukhari dan Muslim). 

Contoh-contoh perbuatan yang termasuk durhaka pada kedua orang tua seperti:
  • Melakukan penganiayaan terhadap fisik kedua orang tua. 
  • Melontarkan caci-maki atau kata-kata yang menyakitkan hati kedua orang tua. 
  • Mengancam kedua orang tua agar memberikan sejumlah uang atau sesuatu yang lain, padahal kedua orang tuanya tidak mampu.
  • Menelantarkan kedua orang tua yang berada dalam kemiskinan, padahal sang anak hidup berkecukupan dan mampu memberikan pertolongan kepada kedua orang tuanya.
  • Anak menjauhi kedua orang tuanya dan tidak mau menjenguk mereka. Salah satu penyebabnya mungkin karena status sosial anak lebih tinggi dari status sosial kedua orang tuanya sehingga anak merendahkan kedua orang tuanya. 

Akibat buruk dari durhaka kepada kedua orang tua itu akan menimpa kedua orang tua dan anaknya yang durhaka. Kedua orang tua akan mengalami berbagai penderitaan, sedangkan anak yang durhaka akan mendapat murka Allah, siksa di dunia dan azab di akhirat. Rasulullah SAW bersabda: 

"Rida Tuhan berada di dalam rida kedua orang tua, dan kemurkaanNya berada pada kemurkaan kedua orang tua". (HR. Tabrani dari Ibnu Umar). 


4. Dosa Besar dalam Pemenuhan Seksual


Zina


Adalah hubungan kelamin (persetubuhan) antara laki-laki dan wanita di luar pernikahan yang sah, yakni pernikahan yang sesuai dengan ketentuan syara'. Zina adalah perbuatan tidak beradab dan perbuatan keji yang diharamkan Allah. Dalam firmanNya disebutkan:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ  ۖ  إِنَّهُ ۥ  كَانَ فٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk". (QS. Al-Isra', 32)

Allah mengharamkan zina dan memasukkannya ke dalam dosa besar karena akibat buruknya atau bahaya yang ditimbulkan zina sungguh besar. Menurut hukum Islam, para pelaku zina yang termasuk ghairu muhsan (belum menikah) hukumnya didera (dicambuk) sebanyak 100 kali dan diasingkan selama setahun. Sedangkan pezina muhsan (sudah menikah) maka hukumannya adalah dirajam sampai mati. 

Homoseksual (gay dan lesbian) 


Homoseks adalah pemuasan atau penyaluran nafsu seks antara sesama jenis, sesama pria (gay) dan sesama wanita (lesbian). Homoseksual yang dalam ilmu fiqih disebut al-liwath merupakan perbuatan haram dan dosa besar, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan fitrah manusia serta bertentangan pula dengan norma susila dan agama. Rasulullah SAW bersabda:

"Allah mengutuk orang yang melakukan perbuatan kaum Lut (diulang sampai tiga kali)". (HR. Ahmad). 

Menuduh Zina (qadzaf


Menurut istilah fiqih, qadzaf adalah menuduh orang lain melakukan zina tanpa adanya saksi-saksi yang dibenarkan oleh syara'.

Qadzaf termasuk ke dalam perbuatan keji yang hukumnya haram dan merupakan dosa besar. Hal ini disebabkan karena menuduh zina akan mendatangkan kerugian dan bencana, baik bagi yang dituduh beserta keluarganya maupun bagi yang menuduh. Adapun dalil naqli tentang qadzaf ini adalah QS. An Nur ayat 4 - 5 dan 19.

Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah tujuh perbuatan yang membinasakan". "Apakah tujuh perbuatan tersebut wahai Rasulullah?". Jawab Nabi SAW, "Menyekutukan Allah, sihir, membunuh manusia yang diharamkan Allah, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran, dan menuduh zina kepada para wanita muhsan yang beriman, kendati pelupa". (HR. Bukhari dan Muslim). 

5. Dosa Besar dalam Makanan dan Minuman


Memakan Makanan Haram


Makanan-makanan yang dengan tegas diharamkan syara' (Al Qur'an dan Hadits), maka bagi para pemakannya dianggap melakukan dosa besar sehingga mereka akan diancam dengan siksa. Makanan-makanan yang diharamkan karena zatnya tersebut telah dijelaskan secara rinci dalam Al Qur'an. Allah SWT berfirman yang artinya:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang". (QS. Al-Ma'idah, 3).

Meminum khamr


Kata khamr berasal dari kata "khamran" yang artinya tertutup, terhalang, atau tersembunyi. Selanjutnya, istilah khamr digunakan sebagai sebutan bagi setiap yang memabukkan dan menutup atau menghalangi akal sehat peminum (pemakai) nya dari mengerjakan perintah-perintah Allah dan RasulNya. Rasulullah SAW bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram". (HR. Abu Daud).

Mengacu kepada pengertian khamr di atas, maka jelaslah bahwa khamr mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa cairan, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau diinjeksikan ke dalam tubuh. Termasuk ke dalam khamr yaitu berbagai jenis minuman beralkohol, ganja, narkotika, morfin, heroin dan lain sebagainya. 

6. Dosa Besar dalam Kehidupan Bermasyarakat


Dosa besar yang mungkin terjadi di masyarakat cukup banyak, antara lain seperti pembunuhan, menganiaya orang, mencuri, merampok, dan lain sebagainya. 

Pembunuhan


Pembunuhan adalah perbuatan yang menyebabkan lenyapnya nyawa seseorang. Membunuh orang dengan sengaja merupakan perbuatan biadab yang hukumnya haram dan termasuk dosa besar, yang perilakunya akan dimurkai dan dikutuk Allah, serta dicampakkan ke dalam neraka jahannam. Allah SWT berfirman:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ ۥ  جَهَنَّمُ خٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ ۥ  وَأَعَدَّ لَهُ ۥ  عَذَابًا عَظِيمًا

"Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah Neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya". (QS. An-Nisa', 93). 

Menganiaya Orang


Tindak pidana terhadap anggota tubuh manusia (menganiaya) ada yang dilakukan dengan sengaja dan adapula yang dilakukan tidak dengan sengaja (tersalah semata). Tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja misalnya seseorang sengaja meninju mata si A sehingga buta, atau sengaja membabat tangan si B dangan pedang sehingga sebagian tangannya terlepas. Sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena tersalah semata misalnya seseorang yang sedang berlatih silat dengan menggunakan sebelah pedang, tiba-tiba pedangnya melesat dan melukai si C salah seorang penonton.

Mencuri


Menurut istilah ilmu fiqih, mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dari tempat penyimpanannya secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi. Mengacu kepada pengertian tersebut, maka perbuatan seperti merampas, merampok, korupsi, mengurangi timbangan (takaran) dan memperoleh harta dengan cara menipu tidak termasuk ke dalam definisi mencuri, meskipun hukumnya sama dengan mencuri, yaitu haram.

Islam mengakui adanya hak milik perseorangan dan memberikan perlindungan terhadap hak milik tersebut. Menurut hukum Islam, pelaku pencurian akan dijatuhi hukuman berat yaitu hukum potong tangan apabila pencurian yang dilakukannya telah memenuhi persyaratan tertentu. Allah SWT berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوٓا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكٰلًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana". (QS. Al-Ma'idah, 38)

Merampok


Merampok, merampas atau menggarong ialah mengambil harta orang lain dengan kekerasan atau ancaman senjata tajam, bahkan kadang-kadang disertai dengan penganiayaan dan pembunuhan. Merampok termasuk perbuatan haram dan merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. 

Jika dalam suatu masyarakat banyak terjadi perampokan, maka warga masyarakat akan mengalami keresahan, tidak akan memperoleh kedamaian ketentraman. Bahkan kemakmuran serta kesejahteraan bersama yang mereka dambakan tidak akan terwujud. Oleh karena itu, tepat sekali penegasan Allah SWT dalam Al Qur'an bahwa para perampok merupakan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi, dan tergolong kelompok hirabah, yaitu kelompok yang menyatakan perang terhadap Allah SWT dan RasulNya, karena perampokan yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan melawan masyarakat yang dilindungi hukum. Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا جَزٰٓؤُا الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۥ وَيَسْعَوْنَ فِى الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوٓا أَوْ يُصَلَّبُوٓا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلٰفٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌ فِى الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِى الْأَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

"Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar". (QS. Al-Ma'idah, 33). 

*sumber: Pendidikan Agama Islam, Drs. H. Syamsuri, Penerbit Erlangga, 2007. 

Labels: Horizon, Kajian Islam

Thanks for reading Dosa-Dosa Besar Yang Wajib Dihindari Setiap Muslim. Please share...!

0 Komentar untuk "Dosa-Dosa Besar Yang Wajib Dihindari Setiap Muslim"

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.